>

Faisal: Kami Dimatikan Secara Terburu-buru dan Sadis, Bagaikan Kelakuan Orang-orang Gerakan 30 September 1965

Faisal: Kami Dimatikan Secara Terburu-buru dan Sadis, Bagaikan Kelakuan Orang-orang Gerakan 30 September 1965

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sangat kejam telah mengusir 57 pegawi KPK. Faisal salah satu dari pegawai yang dipecat menduga, sejak awal memang terdapat pegawai yang sengaja ingin disingkirkan.

\"YAMAHA4A\"

“Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta-hati mendepak anak kandungnya sendiri atau sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab,” kata Faisal dalam keterangannya, Jumat (17/9).

Dia menyebut, Pimpinan KPK tak menghiraukan Hak Asasi Manusia (HAM) ke-57 pegawai yang dipecat. Fia menyebut, hak dari masing-masing pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari KPK tidak bisa dilanggar.

“Sekali lagi, karena kami manusia. Hak itu tak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi oleh sekadar Pimpinan KPK. Tak menghormati HAM yang kami punya menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat manusia oleh KPK,” sesal Faisal.

Dia memandang, Pimpinan KPK secara kejam dan tanpa belas kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan. Karena, KPK tak mengakui HAM dari para pegawai yang dipecat. Karena disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri dan tak berguna.

“Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta No Debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses Asesmen TWK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman,” papar Faisal.

“Biadab, karena KPK telah memecat kami tanpa basis hujjah yang kuat. Argumen pemecatan kami amat oleng, guncang, goyang, labil. Otomatis dalam beberapa waktu ke depan kami akan kehilangan oksigen. Bukan cuma oksigen buat pribadi, tapi juga oksigen buat keluarga,” imbuhnya.

Dia pun mengibaratkan, pemecatan terhadap 57 pegawai seperti sejarah kelam Gerakan 30 September 1965 atau yang lebih dikenal dengan G30S PKI. Karena pemecatan terhadap 57 pegawai KPK juga diberhentikan dari KPK tepat pada 30 September 2021.

“Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965. Walhasil, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK soal Pemecatan 56 Pegawai KPK telah terbit,” cetus Faisal.

Dia lantas memberikan semangat untuk tidak takut dihadapan penguasa. Tetap berani berpolemik secara dinamis dan terbuka, meski tempat pijakan dengan kekuasaan sudah berjarak jauh.

“Mulai detik ini, mungkin, adalah suatu kewajaran bila kita tunduk dahulu. Tunduk tapi tidak keok. Tidak Menyerah. Ada saatnya nanti, angin berpihak kepada kita. Yang penting tetaplah berusaha menjaga integritas. Itu saja,” ucap Faisal.

“Dalam keyakinan saya, dalam waktu yang tak lama ke depan, KPK akan sunyi. Tapi, ingatlah, sunyi adalah bunyi yang sembunyi. Sunyi tidak berarti diam. Dia adalah nada yang ketika waktunya tiba akan terdengar nyaring,” pungkasnya. (jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: